PramukaNews | Pontianak – Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Kalimantan Barat melakukan audiensi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.62, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis, (06/06/2024). Audiensi tersebut membahas perihal Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Penabung dan Cakap Keuangan.
Turut hadir pada audiensi tersebut dari Kwartir Daerah Kalimantan Barat yaitu kak Iwan Gunawan, kak Idham Azwar, kak Dwi Syafruddin, kak Gatot Widodo, dan kak Muhammad Fajar. Kedatangan rombongan pramuka dari Kwartir Daerah Kalimantan Barat disambut sangat baik oleh Maulana Yasin selaku kepala OJK Kalimantan Barat. Ia sangat berterima kasih atas kunjungannya karena kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama anggota pramuka ke kantor OJK Kalimantan Barat.
Saat pembahasan tentang Syarat Kecekapan Khusus (SKK) Penabung dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Cakap Keuangan, kak Iwan Gunawan selaku Sekretaris Kwartir Daerah Kalimantan Barat menjelaskan bahwa Kwarda Kalbar berharap adanya kerjasama dengan OJK Kalbar. Selain itu juga Kwarda Kalbar meminta arahan lebih lanjut untuk menindak lanjuti terbitnya Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka No. 1 Tahun 2024 tentang Panduan, Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Penabung dan Cakap Keuangan.
“Semoga dengan adanya Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Penabung dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Cakap Keuangan, Pramuka Indonesia khususnya di Kalimantan Barat dapat memiliki keterampilan untuk menabung, serta merencanakan dan mengelola keuangan dengan lebih baik”, ungkap kak Iwan Gunawan.
Jurnalis : Halim Setiawan – 24107
Editor : M. Rusdi - 19016
0 Komentar