PramukaNews | Sidrap : Pramuka Saka Bakti Husada Kwartir Cabang
Sidrap mengadakan Pencapaian Badge Gelombang kedua dan Pelantikan Pengurus
Antar Waktu Dewan Saka Bakti Husada Kwarcab Sidrap periode 2023 – 2025 ( 12-13/10/2024 ) di Sekretariat
Saka Bakti Husada Sidrap.
Kegiatan ini dihadiri 5 calon anggota yang akan mengikuti pencapaian Badge Saka Bakti Husada Kwartir Cabang Sidrap
tahun 2024 gelombang kedua serta 6 calon Pengurus antar waktu Dewan Saka Bakti
Husada periode 2023 – 2025. Untuk memulai acara para calon anggota dan calon
pengurus melalui tes tulisan sebagai acuan untuk mengetahui pengetahuan dasar
mereka, terkait Gerakan Pramuka serta tentang Saka Bakti Husada.
Sabtu, 12/10/2024 pukul 20.30 WITA, calon anggota Saka Bakti
Husada diberikan beberapa materi tentang Kepramukaan dan Saka Bakti Husada. Diantaranya
sejarah Saka Bakti Husada, Makna lambang, Krida dan SKK dalam Saka Bakti
Husada, yang dipimpin langsung oleh Kak Saskia Hamdan dan Kak Angga
Nugraha, selaku Calon Pengurus Dewan Saka Bakti Husada Kwartir Cabang Sidrap.
Setelah pemberian materi, peserta melanjutkan kegiatan pencapaian
Badge pukul 21.30 WITA. Dalam pencapain Badge ini, mereka harus melalui 5 pos,
diantaranya pos pelepasan, pos halang rintang, pos air suci, pos bendera dan
pos pencapaian Badge Saka Bakti Husada. Calon anggota sangat antusias mengikuti
segala instruksi panitia sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.
Upacara Pelantikan dilaksanakan, Ahad ( 13/10/2024 ) di Sekretariat Saka Bakti Husada Sidrap, pukul 10.00 WITA yang dipimpin oleh Kak Rusdi selaku Pimpinan Saka Bakti Husada Kwartir Cabang Sidrap. Kak Rusdi berpesan dalam amanahnya “agar adik-adik anggota yang telah dilantik dan dikukuhkan sebagai anggota Saka Bakti Husada dapat dengan semangat dan aktif mengikuti seluruh rangkaian program kegiatan yang ada dalam Saka Bakti Husada Kwartir Cabang Sidrap, serta berharap agar Dewan Saka Bakti Husada dapat lebih efektifkan program yang ada sehingga bisa menjadikan Saka Bakti Husada Sidrap jauh lebih baik,” tutup Kak Rusdi.
JURNALIS : M. RUSDI - 19016
0 Komentar